Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kalender Hijriah

 


Momen hijrah dari Mekah ke Madinah itu dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah Islam. Karena itulah, penanggalan komariah yang digunakan umat Islam dijuluki kalender hijriah. Disebut demikian karena penanggalan itu berpatokan pada tahun pertama hijrah dari Mekkah ke Madinah. Namun, pada dasarnya kalender hijriah ini baru digunakan secara masal dan ditetapkan sebagai kalender resmi di masa Kekhalifahan Rasyidin, khususnya di tampuk khalifah Umar bin Khattab.

Ide untuk merumuskan dan menetapkan kalender resmi Islam ini lahir dari usul gubernur Abu Musa al-Asy’ari yang mengalami kesulitan dalam pengarsipan surat yang ditulis tanpa tanda tahun. Hal ini dikarenakan bangsa Arab biasanya hanya menyematkan tanggal dan bulan, tanpa membubuhi tahun. Misalnya saja, pencatatan kelahiran Nabi Muhammad SAW, diketahui jatuh pada 12 Rabi'ul Awal tahun Gajah.

 Pengingat tahun disematkan pada salah satu kejadian penting di antara banyak peristiwa yang terjadi sepanjang tahun. Umar bin Khattab lantas melihat urgensi untuk segera merumuskan kalender Islam. Karena itu, ia mengumpulkan orang-orang terkemuka dan pakar di masa itu untuk merumuskan penetapan kalender yang akan digunakan.

Dalam "Konsolidasi Metodologis Kalender Islam Internasional" yang ditulis Muh. Rasywan Syarif di Jurnal Bimas Islam, mereka yang berdiskusi di musyawarah itu adalah Umar bin Khattab, Usman Bin Affan, Saad bin Abi Waqqas, Shalhah bin Ubaidillah, dan Zubair bin Awwam. Dari situ, diputuskanlah untuk menggunakan kalender lunar yang berpatokan pada peredaran bulan mengelilingi matahari, bukan penanggalan syamsiat sebagaimana yang jamak digunakan saat ini. Kalender komariah ini menghitung durasi satu tahun dari 12 siklus sinodis bulan atau 12 fase ketika hilal tampak setiap bulannya.

Berbeda dengan penanggalan syamsiat yang jumlah harinya 30 atau 31 per bulan, pada kalender lunar, rata-rata per bulannya adalah 29,53 hari. Yang menjadi perbedaan pendapat pada musyawarah itu adalah penetapan awal tahun dalam kalender Islam.

Ada lima usul penetapan tahun pertama di penanggalan Islam di waktu itu, yaitu agar tahun pertama dimulai ketika wafat Rasululullah, atau sejak peristiwa Isra Mi'raj, atau sejak Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi rasul, atau sejak kelahiran Rasulullah SAW, hingga usul Ali bin Abi Thalib agar kalender Islam dimulai sejak hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Usul Ali bin Abi Thalib kemudian yang diterima anggota musyawarah.

Sejak 8 Rabi'ul Awal 17 H, kalender Islam ditetapkan dan digunakan secara luas di bawah panji Kekhalifahan Rasyidin. Kalender hijriah mulai dipakai di masa Umar bin Khattab. Karena berpatokan pada tahun hijrah Nabi Muhammad SAW, kalender itu dikenal dengan sebutan penanggalan hijriah.

 

Posting Komentar untuk "Kalender Hijriah "