Kalender Hijriah
Momen
hijrah dari Mekah ke Madinah itu dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah
Islam. Karena itulah, penanggalan komariah yang digunakan umat Islam dijuluki
kalender hijriah. Disebut demikian karena penanggalan itu berpatokan pada tahun
pertama hijrah dari Mekkah ke Madinah. Namun, pada dasarnya kalender hijriah
ini baru digunakan secara masal dan ditetapkan sebagai kalender resmi di masa
Kekhalifahan Rasyidin, khususnya di tampuk khalifah Umar bin Khattab.
Ide
untuk merumuskan dan menetapkan kalender resmi Islam ini lahir dari usul
gubernur Abu Musa al-Asy’ari yang mengalami kesulitan dalam pengarsipan surat
yang ditulis tanpa tanda tahun. Hal ini dikarenakan bangsa Arab biasanya hanya
menyematkan tanggal dan bulan, tanpa membubuhi tahun. Misalnya saja, pencatatan
kelahiran Nabi Muhammad SAW, diketahui jatuh pada 12 Rabi'ul Awal tahun Gajah.
Pengingat tahun disematkan pada salah satu
kejadian penting di antara banyak peristiwa yang terjadi sepanjang tahun. Umar
bin Khattab lantas melihat urgensi untuk segera merumuskan kalender Islam.
Karena itu, ia mengumpulkan orang-orang terkemuka dan pakar di masa itu untuk
merumuskan penetapan kalender yang akan digunakan.
Dalam "Konsolidasi
Metodologis Kalender Islam Internasional" yang ditulis Muh.
Rasywan Syarif di Jurnal Bimas Islam, mereka yang berdiskusi di musyawarah itu
adalah Umar bin Khattab, Usman Bin Affan, Saad bin Abi Waqqas, Shalhah bin
Ubaidillah, dan Zubair bin Awwam. Dari situ, diputuskanlah untuk menggunakan
kalender lunar yang berpatokan pada peredaran bulan mengelilingi matahari,
bukan penanggalan syamsiat sebagaimana yang jamak digunakan saat ini. Kalender
komariah ini menghitung durasi satu tahun dari 12 siklus sinodis bulan atau 12
fase ketika hilal tampak setiap bulannya.
Berbeda
dengan penanggalan syamsiat yang jumlah harinya 30 atau 31 per bulan, pada
kalender lunar, rata-rata per bulannya adalah 29,53 hari. Yang menjadi
perbedaan pendapat pada musyawarah itu adalah penetapan awal tahun dalam
kalender Islam.
Ada
lima usul penetapan tahun pertama di penanggalan Islam di waktu itu, yaitu agar
tahun pertama dimulai ketika wafat Rasululullah, atau sejak peristiwa Isra
Mi'raj, atau sejak Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi rasul, atau sejak
kelahiran Rasulullah SAW, hingga usul Ali bin Abi Thalib agar kalender Islam
dimulai sejak hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Usul Ali bin Abi
Thalib kemudian yang diterima anggota musyawarah.
Sejak 8
Rabi'ul Awal 17 H, kalender Islam ditetapkan dan digunakan secara luas di bawah
panji Kekhalifahan Rasyidin. Kalender hijriah mulai dipakai di masa Umar bin
Khattab. Karena berpatokan pada tahun hijrah Nabi Muhammad SAW, kalender itu
dikenal dengan sebutan penanggalan hijriah.
Posting Komentar untuk "Kalender Hijriah "